PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BULUNGAN
NOMOR 25 TAHUN 2002
T E N T A N G
KETERTIBAN DAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN BULUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
BUPATI BULUNGAN,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan makin meningkatnya pelaksanaan pembangunan
dan
pertambahan penduduk Kabuapten Bulungan maka dipandang perlu diciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan;
pertambahan penduduk Kabuapten Bulungan maka dipandang perlu diciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan;
b. bahwa ketertiban dan kebersihan lingkungan
merupakan factor fundamental, untuk itu perlu dijaga, ditingkatkan dan
dilestarikan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabuapten Bulungan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
diatas, maka perlu diatur tentang
ketertiban dan kebersihan lingkungan dalam Kabupaten Bulungan yang ditetapkan dalam Perturan Daerah;
ketertiban dan kebersihan lingkungan dalam Kabupaten Bulungan yang ditetapkan dalam Perturan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 72) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820) sebagai Undang-undang;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3186);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3480);
5. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4152);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Seri D Nomor 15).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TENTANG
KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BULUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan:
1. Daerah atau Kabupaten adalah Kabupaten
Bulungan;
2. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom sebagai
Badan Eksekutif Daerah;
3. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif
Daerah.
4. Kepala
Daerah atau disebut Bupati adalah Bupati Bulungan;
5. Badan
adalah Badan Hukum di Kabupaten Bulungan;
6. Petugas
Pengambil Sampah adalah siapa saja yang ditugaskan mengambil, memungut sampah
dari penghasil sampah ke tempat pembuangan sampah;
7. Tempat
Pembuangan Sampah Sementara adalah tempat sampah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau oleh pihak lain
untuk menampung sampah sementarasebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir
(TPA);
8. Tempat
Pembuangan Sampah Akhir adalah lahan atau tempat yang telah ditentukan oleh
Pemerintah Daerah sebagai tempat pembuangan sampah untuk dimusnahkan atau
dimanfaatkan;
9. Sampat
adalah barang atau benda buangan sisa-sisa bekas yang tidak dipakai lagi
menurut fungsinya semula, baik yang berasal ari perorangan, rumah, kantor,
bangunan, perusahaan, pusat perdagangan dan tempat-tempat umum lainnya;
10. Ketertiban
dan kebersihan lingkungan adalah usaha Pemerintah Daerah untuk mengatur,
mendidik, dan mengajak segenap warga masyarakat Kabupaten Bulungan agar dapat
bersama-sama menciptakan keadaan lingkungan yang bersih, indah, sehat, aman dan
nyaman;
11. Hewan
ternak adalah sapi, kerbau, kambing, biri-biri, dan lain-lain sejenisnya
sebagai hewan piaraan;
12. setiap
orang adalah setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Setiap orang dan/ atau badan mempunyai hak untuk:
a. Merasakan dan neikmati
ketertiban dan kebersihan lingkungan;
b. Mendapatkan perlindungan terhadap
ancaman bahaya, kerusuhan dan gangguan kesehatan sebagai akibat dari kurang
tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan.
Pasal 3
Setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk:
a. Menciptakan, memelihara.,
melestarikan ketertiban dan kebersihan lingkungan;
b. Mencegah terjadinya gangguan
ketertiban dan pencemaran kebersihan lingkungan;
c. Melaporkan tentang adanya
gangguan ketertiban atau pencemaran kebersihan lingkungan dalam Kabupaten
Bulungan;
d. Menjaga dan memelihara
tempat-tempat umum, seperti tempat ibadah, objek wisata atau rekreasi, tempat
peninggalan bersejarah, pertamanan atau taman dan isi serta lingkungannya,
hutan kota, lampu penerangan jalan umum, bangunan atau instalasi vital, museum,
bangunan atau lapangan olah raga, parit atau saluran air, sungai, pantai dan
tempat-tempat umum lainnya;
e. Untuk badan yang melakukan
usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak negative terhadap ketertiban
dan kebersihan kota
wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Bagi pemakai jalan umum,
baik pengemudi, penumpang maupun pejalan kaki wajib mentaati rambu-rambu jalan
atau lalu lintas dan angkutan jalan;
g. Bagi pemelihara hewan atau
ternak wajib mengandangkan, dan memelihara hewan atau ternaknya pada areal
peternakan yang layak untuk difungsikan sebagai peternakan dan memeriksakan
kesehatan hewan atau ternaknya.
BAB III
LARANGAN
Bagian Pertama
Bangunan dan Tanaman
Pasal 4
Setiap orang atau badan dilarang:
a. Membangun pagar didepan
rumah yang berbentuk dinding tidak tembus pandang yang tingginya melebihi 120
cm;
b. Membangun jembatan dan atau
saluran air antara halaman rumah dan jalan umum yang dapat mengakibatkan air
hujan dan/ atau air limbah mengalir dari halaman rumah ke jalan umum;
c. Membangun pagar kawat berduri
dan atai memasang benda-benda tajam atau runcing di depan, disamping dan di
belakang bangunan yang ada di jalan atau tetangganya serta memberi aliran
listrik pada pagar tersebut;
d. Menempatkan dan atau
menimbun material bahan bangunan di jalan umum, ditepi jalan umum atau trotoar
serta menutup saluran air, sehingga mengganggu kelancaran dan ketertiban lalu lintas kecuali telah
memperoleh izin dari bupati atau pejabat yang diberi wewenang dalam waktu 2 x
24 jam;
e. Membongkar dan atau menggali
trotoar atau jalan, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan
pembangunan tanpa izin dari Bupati atau pejabat lain yang diberi wewenang;
f. Menanam pohon dihalaman di
halaman, ditepi jalan yang pertumbuhannya jika membesar dapat mengganggu
kelancaran lalu lintas, instalasi vital seperti listrik, telepon, air bersih
dan lain-lain;
g. Menutup dan menggunakan
jalanan umum untuk kegiatan pesta perkawinan atau kegiatan keramaian lainnya
kecuali telah memperoleh izin dai Bupati atau pejabat lain yang berwenang;
Bagian Kedua
Sampah dan Limbah
Pasal 5
Setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. Membuang sampah atau limbah
pada sembarang tempat kecuali pada tempat-tempat yang telah disediakan atau
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Membuang sampah dan atau
limbah ditempat umum, jalan umum dan saluran air, sungai, serta tempat-tempat
lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan hidup.
Bagiak Ketiga
Hewan Peliharaan
Pasal 6
Setiap orang dan atau badan pemilik atau pemelihara hewan/ternak dilarang:
a. Melepaskan hewan atau ternak
peliharaannya ditempat umum dan/atau tempat-tempat lain yang dapat mengganggu
ketertiban umum dan memnyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan serta
merugikan orang lain;
b. Mendirikan kandang ternak
yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan;
c. Memelihara hewan ternak yang
telah dinyatakanoleh pihak yang berwenang telah terkena virus yang dapat
mengganggu kesehatan para konsumennya;
d. Melepaskan secara bebas yang
dapat membahayakan jiwa orang lain dan/atau mengganggu ketertiban serta
ketentraman masyarakat umum.
Bagian Keempat
Jemuran dan Barang Lainnya
Pasal 7
(1) Setiap orang dilarang
menjemur dan menempatkan barang ditaman hijau terbuka, dihalaman atau ditempat
yang dapat mengganggu pemandangan dan lalulintas, sehingga terkesan tidak rapid
an kumuh, kecuali dalam keadaan darurat;
(2) Keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah keadaan banjir, kebakaran, gempa bumi,
angina topan dan lain-lain.
Bagian Kelima
Pedagang, Parkir, Bahan Berbahaya dan Coretan
Pasal 8
Pasal
Setiap orang dilarang mencuci dan
memarkir kendaraannya di atas trotoar karena mengganggu kelancaran lalulintas,
kerusakan trotoar dan terkesan tidak tertib.
Pasal 10
Setiap orang dan/atau badan
dilarang menimbun bahan baker minyak dan/ atau gas yang mudah terbakar atau
meledak, bahan kimia dan bahan beracun lainnya yang dapat mencemarkan
lingkungan kecuali telah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang diberi
wewenang.
Pasal 11
Setiap orang dilarang membuat
coretan atau gambar/lukisan atau tulisan yang kurang tepat di tempat-tempat
umum yang dapat mengganggu pemandangan dan keindahan kota .
BAB IV
TEMPAT PEMBUANGAN
SAMPAH DAN/ATAU LIMBAH
Pasal 12
Pemerintah Daerah wajib
menetapkan dan menyediakan tempat pembuangan sampah dan atau limbah sementara
dan tempat pembuangan sampat akhir.
Pasal 13
(1) Setiap orang atau badan
dapat membuat tempat pembuangan sampah sementara setelah mendapat izin dari
pejabat yang berwenang;
(2) Pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah Bupati, Camat, Lurah/Kepala
Desa.
Pasal 14
Pembuangan sampah atau limbah
dari rumah, bangunan atau tempat lain yang memproduksi sampah atau limbah
ketempat pembuangan sampah sementara, pengangkutannya dapat dilaksanakan oleh
perorangan,petugas kebersihan yang dikoordinir oleh kepala/ketua lingkungan/
Rukun Tetangga dan atau organisasi lain seperti Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa (LKMD), dan lain-lain.
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 15
Bupati bertanggung jawab atas
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan
dapat dilimpahkan operasionalnya kepada Dinas atau Instansi lain yang dianggap
mampu dan sesuai.
Pasal 16
Dalam pelaksanaannya sebagaimana
dimaksud pada Pasal 15 Peraturan Daeah ini, Bupati dapat bekerjasama dengan
pihak ketiga sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diberi
wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
retribusi daerah;
(2) Wewenang
penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari,
mengumpulkan dan meneliti keterangan dan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan dan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas;.
b. Meneliti, mencari dan
mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran
perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi
daerah;
c. Meminta keterangan dan atau
barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di
bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan
untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain
serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang
sesorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawah sebagaimana
dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang
berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk
didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang
perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah
menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal
2,3,4,5,6,7,8,9,10, dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini dipidana
kurungan paling singkat 60 (enam puluh) hari, paling lama 90 (sembilan puluh)
hari atau dengan denda paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
BAB
VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
19
(1)
Setiap hewan atau ternak yang ditangkap oleh petugas yang berwenang
untuk itu, dan tidak diambil oleh pemiliknya paling lama 1 (satu) minggu, maka
Pemerintah Daerah mengadakan lelang;
(2) Bagi pemilik yang mengambil
hewan atau ternak yang ditangkap sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib membayar
dana kompensasi untuk biaya pemeliharaan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari;
(3) Hasil lelang dan dana
kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini merupakan
penerimaan Kas Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan
Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 1988
tentang Penertiban sampah dan Kebersihan Kota/Lingkunga (Lembaran Daerah Nomor
11 Tahun 1989 Seri B Nomor 4), dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dengan
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
22
Peraturan Daerah
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan.
Ditetapkan di Tanjung Selor
Pada Tanggal, 11 Nopember 2002
BUPATI BULUNGAN
Dtt
H. ANANG DACHLAN DJAUHARI
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Bulungan
Nomor 25 Tahun 2002 Seri E Nomor 4
Tanggal 11 Nopember 2002
SEKRETARIS DAERAH
dtt
Drs. H. KARSIM AL’AMRIE, MSi
PEMBINA TK I
NIP. 550 010 287
No comments:
Post a Comment